BUMIJAWA —
Pemerintah Kecamatan Bumijawa mulai mengintensifkan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Tahun 2027. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh elemen masyarakat dan panitia tingkat desa menjelang dibukanya tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa. Kecamatan Bumijawa menjadi salah satu dari 17 kecamatan di Kabupaten Tegal yang akan menyelenggarakan pesta demokrasi tingkat desa ini secara serentak pada
Rabu, 3 Februari 2027 mendatang. Rangkaian sosialisasi ini diikuti oleh jajaran Forkopimcam Bumijawa, para Kepala Desa, perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh masyarakat setempat. Camat Bumijawa menegaskan pentingnya pemahaman regulasi oleh panitia pendaftaran agar seluruh proses dapat berjalan transparan, jujur, dan adil. Mengingat tahapan krusial berupa pendaftaran bakal calon kepala desa dijadwalkan akan dibuka pada
12 hingga 20 November 2026, sosialisasi ini difokuskan pada pemenuhan persyaratan administrasi dan tata cara pendaftaran. Salah satu poin penting regulasi nasional yang ditekankan dalam sosialisasi kali ini adalah mengenai asal domisili pendaftar. Sesuai aturan yang berlaku dan diperkuat oleh
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Tegal, Pilkades Serentak Gelombang I Tahun 2027 membolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar daerah untuk ikut mencalonkan diri asalkan memenuhi kualifikasi dasar yang telah ditentukan. Melalui sosialisasi tatap muka ini, pihak Kecamatan Bumijawa berharap masyarakat dapat menjaga iklim demokrasi yang sejuk, kondusif, dan tertib. Panitia di tingkat desa juga diimbau menjaga netralitas guna mengantisipasi potensi kerawanan politik uang maupun polarisasi sosial di lingkungan warga.